GAMBARAN KASUS PENOLAKAN CALON DONOR YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT DONOR DARAH DI UDD PMI KABUPATEN BEKASI
DOI:
https://doi.org/10.65228/jtbd.v2i2.4Kata Kunci:
donor darah, seleksi donor, penolakan donor,, UDD PMI,, kualitas darahAbstrak
Pelayanan transfusi darah merupakan bagian dari upaya pelayanan kesehatan yang menggunakan darah manusia
dengan tujuan kemanusiaan dan tidak diperjualbelikan. Salah satu instansi penyelenggara pelayanan darah di
Indonesia adalah Unit Transfusi Darah (UDD) dan Bank Darah Rumah Sakit (BDRS). Salah satu tahap penting
dalam pelayanan darah adalah seleksi donor, yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan pendonor
demi menjamin kualitas darah yang akan ditransfusikan. Namun, masih banyak calon pendonor yang tidak lolos
seleksi karena tidak memenuhi syarat seperti kadar hemoglobin rendah atau tinggi, tekanan darah abnormal, berat
badan kurang, dan kondisi medis tertentu. Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persentase serta
penyebab penolakan calon pendonor darah di UDD PMI Kabupaten Bekasi pada periode Januari hingga Mei 2024,
serta bagaimana tindak lanjut yang dilakukan terhadap calon pendonor yang ditolak. Metode yang digunakan adalah
deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Hasil dari laporan ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dalam
menambah wawasan tentang seleksi donor darah, manfaat praktis sebagai referensi penelitian selanjutnya, dan
manfaat institusional bagi UDD sebagai dasar evaluasi untuk meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan
darah secara nasional.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Jurnal Teknologi Bank Darah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.


